Skip to main content

Cara Mengevaluasi Kesehatan Tempat Kerja

Kesehatan kerja tidak kalah pentingnya dibandingkan keselamatan kerja. Oleh karena itu diperlukan evaluasi kesehatan tempat kerja. Untuk memulai suatu evaluasi perlu dilakukan beberapa tahapan berikut ini.
1. Buat Daftar bahaya yang ada di wilayah kerja yang akan di evaluasi
Tahapan yang penting ini membantu membatasi besarnya tugas. Jika daftar sangat banyak, wilayah kerja harus dibatasi dan dibagi menjadi beberapa paket untuk lebih memudahkan. Perlu diputuskan apakah proses produksi lengkap yang akan dievaluasi atau satu bagian proses yang lebih sederhana. Jumlah masing­-masing bahan secara sendiri-sendiri yang dipakai dalam suatu pekerjaan dapat pula menjadi faktor penentu. Perlu juga ditentukan volume penyimpanan serta pemakaian bahan

2. Penentuan bahan yang sebenamya dipakai
Penentuan ini terbukti sangat berguna secara ekonomi. Banyak perusahaan yang mempunyai gudang dan lemari yang penuh dengan persediaan bahan kimia yang sebenamya tidak dipakai, namun belum dibuang. Ditemukan juga bahwa beberapa bagian di perusahaan menggunakan bahan kimia yang berbeda untuk proses yang serupa. Rasionalisasi kebijakan pembelian diperlukan karena akan menimbulkan manfaat ekonomi bagi perusahaan. Evaluasi pengendalian bahan yang membahayakan memberikan kesempatan untuk membuang bahan tua dari tempat kerja, yang mungkin sebagian lagi telah berada dalam keadaan tidak stabil. Sebagian lainnya disimpan dalam kaleng yang sudah rusak dan mungkin tak lama lagi menjadi ancaman gangguan kesehatan dan keselamatan.

3. Penentuan nama kimia sebenamya dan/atau nomor Chemical Abstracts Se­ries (CAS)
Kebanyakan bahan berada di tempat kerja dengan nama dagang dan nomor kode. Jika sifat beracun bahan dalam buku teks standar harus ditentukan, nama identifikasi secara tepat sangat diperlukan. Semua bahan kimia diberi nama yang unik oleh International Union of Pure and Applied Chemistry (IUPAC) dan satu nomor unik yang dikenal dengan Chemical Abstracts Series number.

4. Dapatkan lembaran data dari pemasok
Ada kewajiban pemasok berdasarkan bagian 6 dari Kesehatan dan Keselamatan dalam Undang-undang Kerja (The Health and Safety at Work Act etc.) 1974 untuk memberikan informasi mengenai semua yang dipasok dan diperkuat dengan Undang­undang Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Act) 1987. Informasi ini diberikan oleh pemasok dalam bentuk lembaran data (lihat Lembaran Data Bahaya di halaman…). Kualitas informasi yang diberikan sangat beragam, yang baik memberikan semua informasi yang diperlukan untuk menilai toksisitas bahan, yang kurang balk memberikan informasi yang mengaburkan masalah dan kadang mem­bahayakan. Dianjurkan untuk membuat surat standar untuk meminta informasi ini dan sangat dianjurkan untuk mengirimkan surat susulan jika yang pertama hilang.

5. Evaluasi lembaran data
Akan sangat bijak untuk menilai keabsahan informasi yang tertuang dalam lembar data. Sebagai contoh, nama IUPAC bahan tersebut bila tidak dicantumkan, akan menyulitkan bila akan dicarikan informasi toksisitasnya. Selain itu, jika bahan tersebut merupakan campuran dari beberapa bahan seperti pelarut, tidak semua bahan dicantumkan di sana. Dapat dipahami jika pemasok tidak memberikan formulasi yang tepat mengenai campuran itu, karena mereka memiliki rahasia perdagangan. Namun, daftar isi bahan tanpa perbandingan yang semestinya seharusnya boleh dicantumkan, tanpa ada risiko terjadinya pemalsuan barang dagangannya.

6. Periksa data toksikologik yang diberikan dan tulis kembali lembaran data
Begitu nama bahan diketahui, periksa apakah data toksikologik yang disajikan benar. Lakukan itu sebelum menulis ulang untuk mencocokkan cara penggunaan bahan itu dengan situasi yang sedang dinilai. Lembar data harus ditulis kembali atau disajikan sebagaimana saat bahan itu dipergunakan. Pemasok tidak diharapkan untuk mengetahui bagaimana bahan itu disimpan, diangkut atau dipergunakan di tempat kerja. Sebaliknya, para pekerja harus mengetahui itu semua. lni menjadi syarat peraturan 12 Pengendalian bahan yang membahayakan kesehatan.

7. Periksa semua tempat penanganan bahan
Yang perlu diperiksa adalah bagaimana bahan itu dipakai, supaya modus pemaja­nannya diketahui dan risiko yang terjadi pada pekerja dapat diperkirakan. Pema­kaian itu termasuk penyimpanan, pengangkutan ke tempat pengerjaan, diaduk ketika proses, dan dibuang setelah dipakai. Semua tahapan itu mengandung bahaya bagi mereka yang mengerjakan. Dengan cara ini apakah pemajanan melalui kulit atau inhalasi — dua modus pemajanan yang paling sering — dapat ditetapkan. Pada saat yang bersamaan pengamatan di tempat kerja dapat dilakukan. Bagai­mana kegiatan makan, minum, dan merokok di tempat kerja, yang kesemuanya itu merupakan sumber ingesti bahan beracun.


8. Lewat inhalasi — periksa monitoring udara
Bila bahan berdebu atau mudah menguap, atau ditaruh dalam kaleng sehingga permukaannya mudah menguap, inhalasi merupakan cara masuk ke dalam tubuh. Dalam hal ini perlu pemeriksaan kadar bahan di udara di sekitar wilayah pernapasan pekerja dan membandingkan hasil itu dengan standar yang sudah dipublikasikan. Survei higiene kerja perlu direncanakan.

9. Lewat kulit
Pengamatan cara pemakaian bahan dapat menjelaskan apakah terjadi kontak kulit atau tidak. Bila cairan dituangkan dari satu tempat ke tempat lainnya, meskipun sudah menggunakan mesin, cipratan bisa saja terjadi sehingga setiap permukaan yang terbuka dapat menyebabkan kontak yang tidak disengaja. Penggunaan bahan basah dengan tangan yang tidak terlindung, jelas merupakan sumber pemajanan. Tidak ada cara untuk mengukur derajat pemajanan, namun dengan mata telanjang dengan mengetahui potensi bahaya bahan seseorang akan dapat menilai bahaya itu.

10. Periksa metode pengendalian
Keberhasilan upaya pengendalian harus dievaluasi. Dalam beberapa kasus, hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan, sementara beberapa kasus lainnya memerlukan pengukuran ilmiah. Jika bahan di udara yang akan dikendali­kan, pemeriksaan yang paling tepat ialah pengukuran kadar bahan di wilayah pernapasan pekerja. Bila kadar berada di bawah batas pemajanan maksimum yang berlaku atau di bawah standar pemajanan kerja, pengendalian sudah memadai. Cara pengendalian yang sesuai, termasuk upaya mengamati prosedur kerja dan kualitas supervisi, harus dapat dinilai sebagai memuaskan terlebih dulu sebe­turn menyatakan, bahwa proses bebas dari risiko.

11. Penerapan perbaikan-perbaikan sebelum evaluasi akhir
Jika hasil prosedur penilaian pendahuluan ini menunjukkan ada kekeliruan, keadaan itu harus cepat dibenahi sebelum dilakukan penilaian akhir. Bila perbaikan menunjukkan perlu waktu sebelum dapat diimplementasikan, perlu dibuat penilaian internal dulu dengan pemikiran akan dilakukan penilaian ulang di kemudian hari.

Untuk menjalani semua itu maka pemerintah telah menerbitkan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu :
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
  2. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
  5. Memberikan pertolongan pada kecelakaan.
  6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
  13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
  17. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Dari undang-undang yang dibuat tersebut, maka para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan dapat menaikkan pendapatan perusahaan tempatnya bekerja tanpa harus memikirkan bagaimana membayar biaya pengobatan apabila pekerja tersebut sakit karena kesehatan mereka sudah dijamin oleh undang-undang.

Comments

Popular posts from this blog

Akibat Sering Menahan Buang Air Kecil & ISK (Infeksi Saluran Kemih)

Dampak akibat menahan buang air kecil sangat fatal bagi kesehatan, selain menyerang organ ginjal juga dapat merugikan kesehatan secara menyeluruh. Sehingga penting untuk tidak menyepelekan masalah ini. Berikut ulasannya.

Pengertian, Jenis, Dampak Negatif Sampah

Sampah merupakan masalah yang tak pernah terselesaikan hingga saat ini, meskipun beberapa negara maju telah menindak tegas orang-orang yang suka membuang sampah sembarangan, namun belum juga membuat para pembuang sampah sembarangan menjadi jera, apalagi dengan negara berkembang yang bahkan belum memiliki undang-undang yang jelas mengenai permasalah ini.

Bahaya Beras Plastik (Beras Palsu)

Beras palsu atau beras plastik menjadi bahan pembicaraan hangat beberapa hari belakangan ini. Bahkan hingga tulisan ini dibuat, topik beras palsu selalu menjadi bahan pembicaraan di setiap berita. Hal ini semakin memperburuk kondisi kehidupan kita sehari-hari, ketika harga BBM naik dan seluruh harga kebutuhan pokok ikut melambung tinggi, kita kini harus lebih teliti untuk mengetahui mana beras palsu atau beras asli.